Mantan Kepala Desa Teras, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Maryoto (55), yang menjadi buronan selama 16 tahun, telah ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Boyolali di Kota Bandar Lampung.
Maryoto terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tanah kas Desa Teras pada periode 2003-2006. Pada 11 September 2008, Pengadilan Negeri Boyolali menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 2 bulan, denda Rp75 juta subsider 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp37 juta.
Maryoto mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Semarang pada 20 Januari 2009 justru memperberat hukuman menjadi 2 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp19.355.875 subsider 1 bulan kurungan.
Setelah Mahkamah Agung menolak kasasinya pada November 2009, Maryoto menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2017. Upaya penangkapan sebelumnya terkendala karena Maryoto tidak memiliki e-KTP, sehingga sulit dilacak.
Setelah penangkapan, Maryoto dibawa ke Boyolali dan dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Boyolali untuk menjalani hukuman sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.