Gambar dilansir dari CNNB Indonesia: Menteri Koperasi Indonesia Budi Arie Setiadi saat ditemui di Kawasan Istana Bogor, Jumat (3/1/2025).
Jakarta, Suarakyat – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Kebijakan ini menandai percepatan pembentukan 70.000 koperasi desa yang ditargetkan rampung pada akhir Juni 2025 dan siap diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dengan memanfaatkan potensi lokal dan menciptakan ekosistem bisnis yang berkelanjutan. "Koperasi Desa Merah Putih hadir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan konsep koperasi yang mandiri, modern, dan sesuai dengan kebutuhan lokal," ujarnya.
Konsep dan Mekanisme Pembentukan
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan dilakukan melalui tiga cara:
1. Pembentukan baru di desa yang belum memiliki koperasi.
2. Pengembangan koperasi yang sudah ada agar lebih produktif.
3. Revitalisasi koperasi yang kurang aktif agar kembali berfungsi optimal.
Sesuai aturan, setiap koperasi akan diberi nama dengan format "Koperasi Desa Merah Putih [Nama Desa]". Pengurus dan pengawas koperasi akan dipilih melalui musyawarah desa, dengan kepala desa bertindak sebagai ketua pengawas ex-officio.
Jenis Usaha yang Dikembangkan
Koperasi Desa Merah Putih akan berperan sebagai pusat ekonomi desa dengan berbagai unit usaha, antara lain:
Gerai penyediaan sembako dan obat murah, Unit simpan pinjam koperasi, Gerai klinik desa, Gudang penyimpanan hasil pertanian dan perikanan (cold storage) Logistik dan distribusi barang, Usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan desa, Mekanisme Pengawasan dan Evaluasi
Untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas program, pengawasan akan dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah. Evaluasi berkala akan dilaksanakan setiap enam bulan setelah peluncuran.
Melalui program ini, pemerintah optimis koperasi desa dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang kuat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera.
Editor : MSar