Opini: Ormas Minta THR, Antara Kepantasan dan Pemaksaan

Ormas Minta THR, Antara Kepantasan dan Pemaksaan


Belakangan ini, marak berita tentang organisasi masyarakat (Ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha. Bahkan, dalam beberapa kasus, praktik ini bukan sekadar "meminta," tetapi cenderung menyerupai pemaksaan. Pertanyaannya, apakah ini wajar?

Jika merujuk pada regulasi ketenagakerjaan, THR adalah hak yang diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Artinya, THR bukanlah kewajiban yang bisa dibebankan kepada pengusaha di luar konteks hubungan kerja. Maka, ketika Ormas meminta THR—apalagi dengan tekanan—hal ini sudah melenceng dari ketentuan hukum.

Di sisi lain, dalam budaya Indonesia, tradisi berbagi atau memberikan “uang lebaran” memang lazim terjadi, baik dari atasan ke bawahan maupun dari pihak yang lebih mampu kepada yang membutuhkan. Namun, ini bersifat sukarela dan tidak bisa dijadikan dasar bagi Ormas untuk mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada mereka.

Sayangnya, ada kecenderungan di mana permintaan THR oleh Ormas justru diiringi dengan intimidasi atau tekanan terselubung. Jika ini terjadi, maka praktik ini tidak ubahnya seperti pemerasan yang berkedok tradisi. Hal ini merugikan dunia usaha dan menciptakan preseden buruk dalam interaksi sosial.

Sebagai negara hukum, tindakan meminta THR dengan cara-cara yang berpotensi memaksa harus diwaspadai. Pengusaha yang mengalami tekanan seharusnya melapor ke pihak berwenang agar tidak terjebak dalam praktik yang merugikan. Ormas seharusnya berperan dalam memberdayakan masyarakat, bukan malah menambah beban dengan permintaan yang tidak berdasar.

Pada akhirnya, kita perlu membedakan antara solidaritas sosial dan pemaksaan terselubung. Jika sebuah Ormas ingin mendapatkan dana untuk operasionalnya, cara yang lebih elegan adalah dengan mencari donasi secara sukarela atau membangun usaha sosial, bukan dengan membebani pengusaha dengan permintaan yang tidak memiliki dasar hukum. Penulis : MSar

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »
Add Comments


EmoticonEmoticon